Usai Gasak Kosan, Residivis Dibekuk 

50 KOTA, METRO – Dua kali mendekam di balik jeruji besi penjara, ternyata tidak membuat seorang residivis pencurian dengan pemberatan, jera. Terbukti, Minggu (12/1) lalu, pria beristri asal Mungka berinisial IA (33) kembali ditangkap Jajaran Polsek Guguak, dikediamannya di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, tanpa perlawanan.
IA ditangkap atas laporan polisi nomor Lp/B/03/I/2019/ sektor Guguk. Dimana IA kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Selasa (8/1) sekitar pukul 07.00 Wib di rumah kos kosan di Jorong Padang Jopang, Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Atas laporan pemilik kos-kosan itu, Polsek Guguak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Guguak untuk mengungkap siapa pelaku dan dimana posisinya. Tepat pukul 03.20 Wib dinihari Minggu (13/1), IA berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya.
Pria yang sehari-hari bekerja jualan ini ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap / 02 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 13 Januari 2019. Setelah ditangkap, Jajaran Polsek langsung mengamankan barang bukti 2 unit HP berbagai merk, dan 1 obeng yang diduga digunakan IA untuk melakukan aksi kejahatan.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Bersama tersangka kita amankan 2 unit HP dan 1 obeng. Kemudian kita lakukan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di Lima TKP,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, melalui Kapolsek Guguak Iptu M.Arvi, SH, Senin (14/1).
Disampaikan Kapolsek, hasil pengembangan diketahui lima TKP yang pernah dimasuki tersangka, pertama di Sungai Antuan (pencurian uang Rp 12.000.000), kedua, di Jorong Kubang Tubgkek (pencurian 2 HP), Ketiga, di Jorong Koto Tuo (pencurian 2 unit HP), Empat, di Simpang Rubik, Jorong Koto Tuo (pencurian 2 unit HP) dan terakhir di rumah kos-kosan di Jorong Padanh Jopang 4 unit HP.
“Iya, memang tersangka telah melakukan aksi diberbagai tempat. Dan kita sudah menyita sebanyak 7 unit HP berbagai merk sebagai barang bukti,” terang Kapolsek M.Arvi, SH. (us)

Exit mobile version