Dana Kelurahan 2019 Kebagian Rp5,6 Milliar

Pasca dipastikannya kelurahan mendapatkan anggaran dari APBN pada 2019 ini, Kota Padangpanjang dengan 16 kelurahan kebagian sebesar Rp5,6 milliar dengan pembagian masing-masing sekitar Rp350 juta perkelurahan. Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Padangpanjang, Martoni mengatakan pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari APBN tersebut sangat strategis untuk menopang pembangunan di kelurahan yang tidak terakomodir APBD berdasarkan tingkatan prioritas.
“Di antaranya pihak kelurahan dapat menentukan peruntukan anggaran terhadap pembangunan yang tidak terakomodir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Namun meski telah dipastikan adanya anggaran tersebut, selain belum cair, kita juga masih menunggu petunjuk tekhnis (juknis) penggunaan dari pusat,” jawab Martoni, Kamis (10/1).
Sementara terkait dengan adanya anggaran tersebut bagi setiap kelurahan, sejumlah pejabat kelurahan mengaku adanya plus dan minus dalam penerapan serapan dana. Hal tersebut berkaitan dengan belum jelasnya juknis penggunaan anggaran pada tahun anggaran yang sudah berjalan.
Diantaranya disebutkan Sekretaris Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Padangpanjang TImur, Ireli Syofa mengaku khawatir terjadinya tumpang tindih penganggaran antara DAU tambahan bagi kelurahan dari APBN dengan pokok pikiran (pokir) DPRD dari APBD kota.
“Selama ini untuk Pokir, kami dikelurahan tidak pernah mengetahui perencanaan atau pun peruntukkan dalam item pembangunan. Apakah nantinya tidak akan bermasalah ketika DAU telah diperuntukan pada kegiatan fisik yang ternyata juga tercatat dalam pokir DPRD,” ungkap Ireli dihubungi terpisah.
Sedangkan Lurah Kelurahan Sialingbawah Kecamatan Padangpanjang Barat, Suriya menyebut adanya DAU Tambahan bagi dana kelurahan akan sangat bermanfaat menopang rencana pembangunan yang tidak terakomodir APBD.
“Kami rasa adanya dana kelurahan, tentunya akan sangat bermanfaat. Baik itu bagi pembangunan atau pun program pemberdayaan masyarakat atau lainnya. Terutama terkait infrastruktur, masyarakat akan merasa sangat terbantu karena tidak harus ketergantungan dengan Musrenbang,” ungkap Suriya sembari berharap realisasi dan juknis segera turun ke kelurahan.
Mantan Kepala Bidang Anggaran BPKD, Fikri dihubungi terpisah menyampaikan jumlah DAU Tambahan pada Dana Kelurahan dari APBN untuk Padangpanjang berjumlah Rp5.647.056.000. Dana tersebut sudah ditempatkan di kelurahan setelah tuntasnya penyusunan anggaran 2019.
“Berdasarkan jumlah yang sudah tercatat dalam APBD 2019 tersebut, masing-masing kelurahan nantinya akan mendapatkan Rp352.941.000 untuk kegiatan fisik dan non fisik. Realisasinya setelah juknis turun dan pencairan dari pusat, akan dilakukan pergeseran APBD,” jawab Fikri yang saat ini selaku fugnsional umum di instansi terkait. (rmd)

Exit mobile version