PESSEL, METRO – Gonjang-ganjing viralnya pembakaran lahan di Pulau Taraju Sungai Nyalo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, serta siapa pemilik dan penggelola Pulau Taraju disikapi apara penegak hukum. Bahkan, jajaran Polres Pessel telah memintai keterangan 4 orang saksi.
Adalah, Musril (62) warga Sungai Pinang menyebutkan, Pulau Taraju seluas kurang lebih 2 hektare berdiri di atas bukit telah dibelinya sejak tahun 1996 silam.Pulau tersebut dibeli dari Al.Tambirin warga Mandeh. “Buktinya hanya Bukti Jual Beli ( BJB) sedangkan sertifikat jual beli tidak ada,” ujar Musril.
Ia menegaskan, dulu siapa yang tinggal di pulau dan menunggu pulau tersebut maka ia yang memiliki pulau,itu kata orang – orang dulu. Dirinya menuturkan, kalau kebakaran Pulau Taraju bukan karena kesengajaan, melainkan saat hendak membuka jalan dengan cara membakar semak belukar jenis rangsam. Namun, karena tiupan angin kencang bola – bola api berterbangan dan langsung membakar semak kering yang ada di Pulau Taraju tersebut. Dan, pekerja yang ketika itu sedang berada di lokasi tersebut berusaha dengan menggunakan alat seadanya memadamkan api. “Pengelola pulau ini milik Erman Dt Rajo Alam untuk lokasi wisata,” ujar Masril.
Sementara Yusuf salah pekerja dan penuggu PulauTaraju ditemui di lokasi mengatakan, sudah lima hari berada di sini, untuk bekerja menunggu ladang. “Dan berapa luasnya saya tidak tahu, saya cuma disuruh menunggu saja. Sedangkan untuk pondok ini baru selesai dibangun tiga hari lalu,” ujar Yusuf.
Sementara itu KBO Reskrim Ipda Aguswanto saat turun ke lokasi beberapa hari yang lalu menegaskan, sejauh ini pihaknya telah turun bersama tim dari Reskrimsus Polda Sumbar ke lokasi Pulau Taraju, Kecamatan Koto XI Tarusan. Termasuk melakukan pengumpulan data dan bukti – bukti yang di lokasi kebakaran. “Sebanyak 4 orang saksi sudah dimintai keterangan, dan kedepan masih ada beberapa saksi lainya kita akan panggil,” tegas Aguswanto.Disampaikan nya, kalau pihaknya masih melakukan pendalaman apakah pembakaran tersebut ada unsur pidana atau tidak. Termasuk, mempelajari asal- usul jual beli Pulau Taraju ini. (rio)


















