Pencuri HP Divonis 8 Bulan

PADANG, METRO
Tertangkap tangan oleh pemilik konter, mencuri satu unit handphone Blackberry eri 8520, terdakwa Febrico Mulyanza (21), warga Belimbing, Kecamatan Kuranji, akhirnya divonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri  Padang, Selasa (4/8).
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Irwan Munir beranggotakan Hakim Mahyudin dan Hakim Herlina Rayes, yang mana, membuat terdakwa Febrico Mulyanza menerima vonis atau putusan hakim tersebut.
Vonis yang di jatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, dinilai lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 10 bulan. Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini berawal pada tanggal  11 Mei 2015, sekitar 19.10, di Alfa Phoncell, Jalan Ar Hakim, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Saat itu terdakwa bersama dengan temannya Agung yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), datang ke konter Alfa Phoncell milik korban Erwin, saat itu terdakwa menanyakan kartu perdana simpati kepada korban, namun setelah dicari oleh korban, ternyata yang ditanyaman terdakwa tidak ada. Lalu terdakwa bersama temannya kembali ke sepeda motor yang diparkiran tak jauh dari konter milik korban.
Tak lama kemudian terdakwa kembali menuju kekonter hp sambil berpura pura menanyakan handphone merek blackbery seri gerimi 8520 warna hitam. Setelah terjadi tawar menawar, antara korban dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa balik arah ketemannya Agung, kemudian terdakwa mengangkat handphine tersebut sembari menanyakan kepada Agung DPO, “Mau gak HP seperti  ini” tanya terdakwa kepada Agung DPO sambil berjalan ke arah Agung yang sedang duduk di atas sepeda motor, dan langsung naik ke atas sepeda motor dengan posisi dibonceng.
Melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan, korban langsung mengejar terdakwa yang sedang bergoncengan dengan Agung DPO,dan menarik terdakwa hingga terjatuh,setelah itu terdakwa , ditangkap dan diserahkan kepada polisi,sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000. Akibat perbuatannya yang terbuti telah melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa dituntut dengan Pasal 363 Ayat 1 ke4 KUHP. (cr9)

Exit mobile version