Mantan Kepala SD 06 Dituntut 3 Tahun

PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, menuntut mantan Kepala SD 06  Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Setnawati dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan. Tak hanya itu saja terdakwa, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.4825000 dan subsider 3 bulan penjara.
Selain itu JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Suriati di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (3/8). Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Poniman, akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU.
Sidang yang dipimpin Mahyudin beranggotakan Irwan Munir dan Perry Desmarera, akan melanjutkan sidang pada pekan depan. Sebelumnya dalam dakwan JPU dijelaskan pada 2012 lalu,  SD 06 Kampung Lapai menerima seluruh dana BOS yang diterima selama empat triwulan senilai Rp426,01 juta. Kemudian, pada triwulan I 2013, diterima lagi senilai Rp108,4 juta.
Setelah dana BOS masuk ke rekening  SD 06 Kampung Lapai terang JPU, terdakwa melakukan penarikan sendiri ke Bank Nagari dan tidak bersama bendahara BOS yakni Nurhayati. Terdakwa hanya meminta fotocopi KTP Nurhayati dan meminta untuk menandatangani slip penarikan serta buku rekening tetap dipegang oleh terdakwa.
Akibatnya, Nurhayati selaku bendahara, tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS yang diperoleh SD 06 Kampung Lapai,” ujar JPU Mulyana Safitri, didampingi JPU Suriati.
Setelah BOS tersebut ditarik terdakwa, kemudian dana tersebut digunakan. Selanjutnya, terdakwa membuat pernyataan tanggungjawab yang ditujukan kepada tim manajemen BOS Padang pada 29 Januari 2013.
JPU menambahkan, terdakwa dalam melaksanakan beberapa kegiatan yang mempergunakan dana BOS tersebut, tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah terdakwa buat. Serta, tidak sesuai dengan juknis dan juklak penggunaan dana BOS. Beberapa kegiatan yang terdakwa laksanakan tidak sesuai juknis penggunaan dan BOS adalah berupa pengadaan buku-buku pelajaran dan alat peraga yang bersifat fiktif.
Kemudian, di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), pembelian buku teks pelajaran, tetap terdakwa cantumkan. Seolah-olah kegiatan tersebut ada dilaksanakan terdakwa. Yaitu dengan cara, terdakwa meminta kuitansi atau faktur pembelian buku-buku tersebut kepada Sandi Permana, sebagai sales PT Bumi Aksara Grup Perwakilan Padang.
Setelah itu, menyerahkan kuitansi atau faktur tersebut kepada Sekretaris BOS SD 06 Kampung Lapai, Oli Deswita, untuk dimasukkan ke dalam LPJ triwulan III 2012 sebesar Rp39,8 juta. Dan pembelian alat peraga pendidikan yang tercantum pada LPJ Triwulan I 2013 sebesar Rp6,02 juta dengan meminta kuitansi atau faktur dari PT Digital Printing Vertical Cipta Relasi.
Namun, saksi Novi Gusmeri tidak pernah menerima buku-buku serta alat peraga pendidikan tersebut sebagai petugas perpustakaan.JPU mengungkapkan, setelah penggunaan dana BOS tersebut, terdakwa memerintahkan sekretaris BOS SD 06 Kampung Lapai, Oli Deswita, untuk membuat LPJ setiap akhir triwulan dengan cara memberikan kuitansi kosong.
Kemudian, terdakwa menginstruksikan apa yang harus dituliskan dalam kuitansi tersebut. Terdakwa juga menaikkan volume barang, guna menghabiskan dana BOS yang telah diterima,” ungkapnya.
Sisa dana triwulan I 2013 yang tercatat dalam buku kas sebesar Rp56,9 juta,  tidak ada dibuatkan LPJ-nya oleh terdakwa, serta masih tercatat sebagai saldo.
Namun, pada saat serah terima dengan kepala sekolah yang baru yakni Asra Yarsi, sisa saldo tersebut tidak ada dalam brankas dan tidak diserahterimakan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai dengan juknis, berupa pengadaan buku dan alat peraga pendidikan fiktif, bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang keuangan Negara Pasal 3 angka 1. Selain itu, perbuatan terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54,9 juta. (cr10)

Exit mobile version