Wanita Cantik Penjual Sabu Jalani Sidang Perdana

PADANG, METRO
Asrianti (30) yang ditangkap oleh polisi, pada 27 Maret lalu karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya dihadirkan ke persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (4/8). Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan warga Kototangah ini, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 2,2 gram yang diduga milik terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofia Elfi dalam persidangan mengatakan, penangkapan terdakwa berawal pada, Jumat, 27 Maret sekitar pukul 12.00 WIB. Pada waktu itu, terdakwa dihubungi oleh Kentung, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak setengah uncang dan menanyakan harga.
Kemudian terdakwa yang berparas cantik ini, meminta bertemu dengan Kentung. Setelah itu, saat Kentung menelepon terdakwa, Richard (DPO) sedang berada di rumah terdakwa. Kemudian, saat terdakwa mandi, HP miliknya berbunyi dan melihat Richard memakai alat komunikasi tersebut untuk berbicara dengan Kentung.
”Setelah selesai menelepon, terdakwa menanyakan apa yang dibicarakan oleh Kentung. Lalu Richard mengatakan, bahwa Kentung memesan sabu-sabu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini dengan anggotanya, Dina Hayati Syofyan dan Sri Hartati.
JPU menambahkan, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa pergi main dengan sepeda motor milik Richard di Plasa Andalas. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Kentung menelepon kembali dan meminta terdakwa untuk menyerahkan shabu-shabu kepada dirinya serta menunggu di kawasan Pondok.
Richard kemudian mengajak terdakwa untuk menemui Kentung. Terdakwa dan Richard menemui Kentung di salah kawasan di Pondok. Ketika bertemu di tempat yang telah disepakati, Kentung mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya punya uang senilai Rp2,5 juta.
Beberapa saat kemudian, datang petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. Sedangkan Kentung dan Richard langsung kabur melarikan diri.
”Jadi terdakwa dan Richard datang menemui Kentung untuk membicarakan masalah sabu-sabu,” jelas JPU.
JPU mengungkapkan, terdakwa sempat membuang sesuatu saat penangkapan tersebut. Aparat kepolisian menyuruh terdakwa mengambil paket yang dibuang itu. Ternyata paket yang dibuang itu merupakan plastik klim warna bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang haram itu yaitu  2,2 gram. Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr9)

Exit mobile version