KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

JELASKAN— Plt. Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat menjelaskan kepada wartawan menyikapi kasus itu.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara. Uang ter­sebut merupakan hasil ram­pasan dari kasus korupsi yang men­jerat mantan Men­teri Kelau­tan dan Peri­kanan Edhy Pra­bowo. Uang hasil rampasan tersebut disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan ber­ke­kua­tan hukum tetap.

 “Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Ed­dy Prabowo dan kawan-ka­wan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kete­rangan­nya, Jumat (8/4).

Fikri mengatakan uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK. Pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan penyetoran itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian ke­uangan­ negara.

“KPK terus menge­depan­kan pemidanaan perampa­san hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemu­dian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi mau­pun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas ne­gara,” kata Fikri.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor men­jatuhkan hukuman lima ta­hun penjara terhadap Edhy. Vonis tersebut sesuai de­ngan tuntutan jaksa penun­tut pada KPK. Namun, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, ha­kim menjatuhkan pidana sem­bilan tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak terima hukumannya diperberat, Edhy menga­ju­kan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi lima tahun penjara. (tan/jpnn)

Exit mobile version