AGAM, METRO – Berbagai macam aksi yang dilakukan para pengedar narkoba untuk melancarkan bisnis haram tersebut. Buktinya, alih-alih mendukung ekonomi jalan pintas pun harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, agar kebutuhan keluarga bisa terpenuhi setiap hari.
Hal inilah yang dilakukan lelaki yang sudah uzur yakni Sidik (63) warga Blok B Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang tinggal di Dusun Lambah Jorong Gumarang I Kanagarian III Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Ia secara terang-terangan menjual daun ganja siap edar kepada pelanggan. Sehingga, akibat perbuatanya tersebut ia harus mendekam di jeruji besi Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Atonius Dachi Kamis (25/10) mengatakan, telah mengamankan pelaku pengedar daun ganja yang bersama Sidik. Kemudian pengamanan Sidik ini bermula dari informasi masyarakat Gumarang I, Kanagarian III Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan yang resah dengan kelakuan pelaku. Di mana pelaku terang-terangan menjual ganja yang sudah dipaket.
Dari laporan tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Agam turun ke lokasi dan menyelidiki di mana pelaku sering menjual daun ganja. “Usai menggali informasi, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli daun ganja. Setelah berhasil melakukan penyamaran kita berusaha mendapatkan nomor Handphone pelaku ini dari warga sekitar,” ujar Kasat.
”Setelah mendapat nomor handphone pelaku ini langsung melakukan komunikasi dan ingin membeli narkoba ganja tersebut dengan partai besar, tergiur dengan pancingan pelaku meminta untuk datang ke rumahnya. Setelah ada kesempatan yang pasti maka pada Kamis (25/10) sekitar pukul 02.40 WIB. “Itulah kami melakuan penangkapan terhadap pelaku di mana dalam penangkapan pelaku ini ia tidak tahu bahwa jajaran kita melakukan penyamaran. Pelaku pun melakukan transaksi dengan anggota kita, aksi transaksi anggota kita langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelakupun terkejut ternyata orang yang membeli ganja tersebut ternyata polisi dan iapun tidak berkutik sama sekali, karena barang Bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan pelakua ini. Sebanyak 44 paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat 1 plastik warna abu-abu. Kemudian 1 unit handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp2.200.000, yang diduga hasil penjualan daun ganja tersebut.
Setelah medapatkan BB pelaku langsung digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut. Dari keterangan pelaku ia menjual daun ganja ini sudah satu bulan lebih. Di mana sebelum menjual ganja ini pelaku ini merantau dulu ke Medan, karena kehidupan susah ia lalu membeli daun ganja ini di Medan.
Usai membeli ganja ini dari rekanya di Medan pelaku membawa pulang dengan menggunakan bus dan daun ganja tersebut disimpan di dalam tas baju. Sesampai di kampung ia menjajakan barang haram tersebut, karena tidak sanggup menekuni usaha lain, maka jalan pintas yang harus dilakukan.
Dari rekam jejak pelaku ini di mana pria yang 10 orang anak dan 30 orang cucu ini sudah memiliki catatan yang cukup buruk . Di mana satu menantu pelaku dan 2 orang anaknya sudah diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Agam dengan kasus yang sama. Dan sekarang ini harus mendekam dalam penjara bersama anak dan menantunya karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari penuturan pelaku daun ganja yang sudah di paket-paket tersebut ia jual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 ribu,Rp30 ribu sampai Rp50 ribu perpaket. Uang itu digunakan untuk menutupi ekonomi keluarga. (pry)
Komentar