Dipecat Tanpa Alasan yang Jelas, LBH GP Ansor Sumbar Perjuangkan Nasib Perangkat Nagari           

Eko Kurniawan

PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pengurus Wila­yah Sumatra Barat (Sumbar) memiliki salah satu program memperjuangkan nasib perangkat nagari yang menjadi korban kesewenang-wenangan Wa­­li Nagari.

Salah satu yang diberikan pendampingan yaitu seorang perangkat nagari di Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang diberhentikan oleh Wali Nagari tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Awalnya LBH Ansor men­dapatkan informasi langsung dari pelapor yang meminta pedampingan hu­kum untuk melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Rabu (13/10), LBH GP Ansor PW Sumbar pun menindaklanjutinya dengan melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar.

“Kita sudah melakukan upaya hukum pelaporan terkait dengan permasalahan yang dialami perang­kat nagari Lakitan Tengah ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Mudah-mudahan program kita untuk pengabdian sosial pen­yuluhan hukum ke berbagai nagari di Sumbar berjalan lancar dan aman,” ungkap Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar, Eko Kurniawan, usai membuat pe­nga­duan ke Komnas HAM Sumbar.

Menurut Eko, LBH GP Ansor dalam melakukan tugas mencari keadilan juga dibantu tidak hanya dari kawan kawan profesi pengacara, juga dari kalangan akademisi seperti dari Universitas Andalas yaitu Beni Kharisma Arrasuli.

Gebrakan LBH GP Ansor ini dilatarbelakangi belakangi banyaknya laporan dari kawan kawan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumbar yang prihatin jumlah perangkat nagari diberhentikan da­lam setahun terakhir ini di Sumbar sudah mencapai ratusan orang.

“PPDI dan LBH GP Ansor tentu melihat fenomena ini bagian dari persoalan hukum yang musti dicarikan solusinya,” ungkap Eko.

Sementara, Beni Kharisma Arrasuli dalam diskusi dengan perangkat nagari yang melapor ke LBH GP Ansor PW Sumba me­nye­but,  apa yang telah terjadi di kalangan perangkat nagari tentu fenomena gunung es yang akan selalu muncul jika aturan UU desa, Perda nagari tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Salah satu faktor pe­nye­bab persoalan hukum itu karena desakan elite pimpinan daerah yang ingin tim suksesnya mengisi perangkat nagari ini hampir seluruh nagari di Sumbar mengalami hal tersebut,” pungkas Beni. (rel)

Exit mobile version