Ikan Bilih jadi Perhatian 2 Kementerian

TANAHDATAR, METRO – Dinas Pangan Perikanan Kabupaten Tanahdatar (Dispakan) berada di bawah dua kementrian yakni Kementrian Pertanian dan Kementrian Kelautan dan Perikanan. “Kegiatannya mengacu pada pemerintah daerah, memberikan pelayanan di bidang pangan dan perikanan, ketersedian dan distribusi pangan,” sebut Kadis Ir Daryanto Sabir Dt Majo Sinaro di ruang kerjanya, Senin (8/10).
Ia menyebutkan, ada tiga bidang pada dinas ini, pertama bidang konsumsi keamanan pangan dan penguatan daya saing produk perikanan.”Kedua bidang perikanan dan budidaya daya ikan, ketiga bidang perikanan tangkap, ketiganya sama penting,” sebut Dt Mako Sinaro.
Dari sisi perikanan ini Tanahdatar tiga sudah kelompok menerima bantuan berupa pembudidayaan daya ikan. Untuk tahun 2018, Tanahdatar mendapatkan dana DAK sebanyak 1,5 miliar lebih, sifatnya bantuan langsung pada masyarakat, berupa paket induk ikan, jaring, juga ada bibit ikan seperti patin dan lele dan telah terlaksana 100 persen.
Untuk pendanaan sudah terealisasi 63 persen, karena berkaitan dengan peraturan, setiap pembayaran kegiatan harus melalui tarmen. “Ada tiga kelompok yang dapat bantuan bibit ikan,” katanya.
Di sini memang lebih banyak melakukan pembinaan terhadap kelompok pemilik kolam kolam ikan.
Terkait ikan, ikan bilih di Danau Singkarak sudah seharusnya dilakukan pembudidayaan dan merupakan ranahnya atau kewenangan pemerintah Provinsi Sumbar.
Ikan bilih sudah mulai langka, karena masyarakat dalam melakukan penangkapan tidak memakai kaedah yang telah ditetapkan. Dalam waktu dekat kawasan danau Singkarak akan ditertibkan oleh dua kabupaten (Solok dan Tanahdatar), penertiban ini merupakan kewenangan provinsi.
Dijelaskan, idealnya jaring yang boleh dipakai oleh masyarakat adalah dengan ukuran 1,5 inci. Kalau tidak tentu semua bibit ikan akan terjaring dan terangkat ke permukaan, disini akan terjadi kepunahan.

Untuk itulah maka akan di lakukan penertiban, demi menjaga kelangsungan dan kelestarian hidup ikan bilih di Danau Singkarak. Penertiban Danau Singkarak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di perairan danau Singkarak.
Dalam pelaksanaan penertiban akan dibentuk tim oleh Gubernur yang terdiri dari aparatur Provinsi yang akan didampingi oleh aparatur kabupaten Solok dan Tanahdatar.
Peraturan bersama ini diharapkan bisa menjadi efek jera atau sok terapi bagi masyarakat, untuk tidak lagi menggunakan jaring kelambu atau bahan lain yang akan membuat ikan bilih menjadi Punah. Bagi yang terjaring dalam operasi ini akan dilakukan pembinaan, dan peralatan akan disita dan dimusnahkan, pungkas Daryanto Sabir. (ant)

Exit mobile version