Baru Lulus SMA, Eks Pelajar Ikut Jaringan Sabu

BALI, METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng Bali menggulung satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Seririt. Total ada tiga orang terduga anggota jaringan yang ditangkap.
Salah seorang di antaranya adalah mantan terpidana kasus narkotika yang kembali berulah dengan menjadi bandar SS. Polisi membekuk jaringan asal Desa Ringdikit itu pada Kamis (2/2) pekan lalu.
Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit. Polisi mendapatkan informasi tentang warga bernama Kadek Melani alias Melan (19) asal Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bubunan, Seririt yang membeli sabu-sabu.
Polisi lantas menguntit Melan dan mengintainya selama beberapa jam. Ternyata, Melan masuk ke salah satu rumah di wilayah Ringdikit. Di sana polisi menunggu beberapa lama dan langsung melakukan penggerebekan. Ketika itu Melan ditangkap tengah mengonsumsi sabu-sabu seorang diri. Barang buktinya adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram.
Polisi langsung mengembangkan kasus itu hingga mengantongi nama I Gusti Ayu Made Dwi Mawati alias Ayu (19), asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit. Kini, cewek yang baru lulus SMA pada pertengahan 2016 itu memang pengangguran.
Konon dia kini menyambi sebagai penjual narkoba. Ketika polisi menangkap Ayu, kondisinya sedang on alias dalam pengaruh sabu-sabu. Barang buktinya adalah satu paket sabu-sabu dengan berat 0,31 gram. Dari Ayu, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa barang itu diperoleh dari seseorang yang bernama I Gusti Kade Joni Eka Putra alias Joni (30), asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit.
Joni pernah menjadi penghuni Lapas Kerobokan karena kasus narkoba. Dia baru bebas pada tahun 2016 lalu dan kini kembali berulah di Buleleng. Ketika rumah Joni digerebek dan digeledah, polisi menemukan paket sabu-sabu.
Barang haram itu disembunyikan dalam celana dalam wanita. Sabu-sabu yang dibungkus dalam tempat permen itu seberat 3,59 gram netto. Selain itu polisi juga menemukan uang tunai Rp 1,8 juta, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu diduga beroperasi dalam sebuah jaringan. Joni berperan sebagai bandar, Ayu berperan sebagai kurir, sementara Melan sebagai pelanggan. Namun, polisi tak serta-merta percaya Melan sekadar pengguna.
“Profesinya sebagai ibu rumah tangga, jadi sangat janggal dia bisa beli narkoba. Kami masih dalam lagi jaringan ini,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bali.Secara khusus, polisi mendalami peran Joni.
“Dia mengaku barangnya dari Denpasar. Kami coba menelusuri kebenarannya seperti apa,” kata Adnyana.
Sementara itu, Joni berdalih baru setahun ini menjadi bandar narkotika. Padahal, sebelumnya dia sudah pernah dijebloskan ke Lapas Kerobokan gara-gara masalah serupa. Joni mengaku membeli narkotika dari seseorang di Denpasar. Satu paket SS seberat satu gram dia beli dengan harga Rp 1,8 juta.
“Saya beli di Denpasar sama orang luar, bukan beli sama orang dalam (Lapas Kerobokan). Biasanya kalau sudah dapat, saya kasih ke Ayu,” kilahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tahanan Mapolres Buleleng itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (jpnn)

Exit mobile version