PADANGPARIAMAN, METRO – Wali Nagari Sicincin 2 X 11 Enam Lingkung H Nurkhalis mengaku pihaknya dari pemerintah Nagari Sicincin tentunya sangat mendukung program pembangunan jalan tol yang diprogramkan Pemerintah Presiden Jokowi seperti yang diwacanakan selama ini.
Hanya saja lanjutnya, untuk bisa merealisasikan hal tersebut tentunya perlu dilandasi oleh prinsip-prinsip musyawarah mufakat, sehingga pada akhirnya bisa didapatkan titik temu, terkait proses pembebasan lahan melibatkan masyarakat dan pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan ruas jalan tol tersebut.
“Sebelumnya memang telah ada pertemuan antara pihak Kementrian PU yang diwakili oleh perwakilan Kementrian PU Regional Sumbar bersama jajaran Pemerintahan Kecamatan, dan jajaran Pemerintahan Nagari Sicincin. Hasilnya, nantinya akan ada tindaklanjuti pertemuan berikutnya melibatkan pemilik lahan yang ada,” terangnya, kemarin.
Seperti diketahui sebut H Nurkhalis, apapun program pembangunan yang akan digerakkan pihak pemerintah tentunya tetap harus dilandasi adanya azas musyawarah mufakat, termasuk diantaranya bagaimana melibatkan pihak pemilik lahan dalam hal pengambilan keputusan, khususnya terkait besaran ganti rugi yang akan mereka terima.
Atau dalam arti lain sebut H Nurkhalis, untuk merealisasikan program pembangunan, seperti pembangunan ruas tol, mesti harus dimulai dari tingkat bawah, yaitu dengan melibatkan kesepakatan dengan para pemilik lahan.
“Jadi dari situlah nantinya akan bisa didapatkan hasil keputusan yang diharapkan akan bisa diterima oleh semua pihak yang terkait dengan kepentingan pembangunan ruas jalan tol tersebut. Jadi tidak seperti yang dilakukan sekarang ini, dimana lahan masyarakat tiba-tiba dipancang secara sepihak, tanpa adanya kejelasan atau pemberitahuan kepada mereka sebelumnya,” terangnya.
Dengan alas an itu pula lanjutnya, pihaknya dari pemerintahan nagari telah memberikan berbagai masukan kepada pihak terkait agar kiranya pembangunan ruas tol dimaksud bisa dibicarakan lagi lebih jauh. Dan hal itu juga telah disetujui oleh pihak yang berkompeten.
“Karena inikan menyangkut nasib lahan milik masyarakat, makanya jelas sudah sewajarnya pula jika sebagai pemilik lahan mereka juga harus bisa dilibatkan dalam musyawarah yang akan dilakukan,” terangnya.
Di pihak lain H Nurkhalis juga mengingatkan perlunya pertimbangan khusus dari pemerintah terkait keberadaan lahan yang akan ditetapkan untuk pembangunan ruas jalan tol dimaksud.
“Artinya kalau dapat hendaknya pembangunan jalan tol itu jangan melewati lahan produktif atau lahan pertanian masyarakat, karena hal itu tentu juga akan bisa berdampak terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat petani ke depannya,” terangnya.
Untuk itulah sebut H Nurkhalis dalam hal ini pihak pemerintah seyogyanya bisa mempertimbangkan berbagai opsi yang ditawarkan pihaknya, sehingga nantinya pembangunan ruas tol dimaksud, bisa dibangun di lahan tertentu, yang tergolong tidak produktif. “Karena kalau melewati lahan pertanian masyarakat tentu hasilnya akan sangat banyak lahan pertanian milik warga yang akan dikorbankan nantinya. Dan itu juga jelas akan berdampak pula terhadap masa depan ekonomi masyarakat petani yang ada di daerah ini,” terangnya.
Tuntaskan Jalan Lingkar
Di pihak lain, selaku walinagari, H Nurkhalis juga tak luput berharap agar pihak pemerintah bisa sesegeranya menuntaskan kelanjutan pembangunan jalan lingkar Duku-Sicincin. Pasalnya, selama ini dengan sukarela masyarakat telah bersedia menyerahkan lahannya untuk keperluan pembangunan ruas jalan alternatif tersebut.
“Harapan kita tentunya ruas jalan lingkar Duku-Sicincin itu hendaknya sudah bisa dirampungkan sebelum dilakukannya pembangunan ruas jalan tol. Karena kan kasian kita kepada masyarakat yang telah bersusah payah menyerahkan lahannya tanpa adanya kepastian kapan sebenarnya ruas jalan itu akan dituntaskan,” terangnya.
Lebih jauh H Nurkhalis menyebutkan, jika saja kelanjutan pembangunan ruas jalan lingkar Duku-Sicincin tetap dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian yang jelas, maka bisa saja dikhawatirkan akan berdampak lain, termasuk semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pihak pemerintah. (efa)