PAYAKUMBUH, METRO – Lagi enak-enak tidur di kontrakannya di Jorong Ambang Nagari Piobang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AN (28) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dibantu Anggota BNNK Payakumbuh dan Anggota Intel Polsek Payakumbuh, Kamis (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan terhadap pria 2 orang anak yang mengaku bekerja sebagai pencari pinang itu dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ipda. Y. Herman didampingi Kanit Idik Satresnarkoba, Aiptu. Ardiyanto.
Penangkapan terhadap Tersangka yang berasal dari Gadut Kabupaten Limapuluh Kota itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi bahwa tersangka AN kerap mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu di beberapa tempat di wilayah Hukum Polres Payakumbuh, dari Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka yang juga pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu itu.
Ia dibekuk saat tertidur dirumah Kontrakan yang baru ia huni selama 3 hari terakhir, karena tidak menduga tamu yang datang adalah anggota Polisi berpakaian preman yang didampingi Aparatur Nagari, istri tersangka membuka pintu yang diketuk anggota polisi.
Saat pintu terbuka, anggota Opsnal langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan yang berarti. Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan sejumlah Barang bukti Narkoba, diantarannya alat hisap Sabu-sabu, handphone serta 1 buah timbangan Digital.
”Tersangka AN kita bekuk setelah kita mendapatkan informasi terkait aktivitasnya mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu. Saat dibekuk ia tengah tertidur dirumah Kontrakannya, karena tidak menyadari akan dibekuk/ditangkap ia dengan mudah diamankan,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP.
Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Zulhendri didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda. Y. Herman didampingi Kanit Idik Satrenarkoba, Aiptu. Ardiyanto, Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has, Kamis (17/1).
Zulhendri juga menambahkan, tersangka AN adalah Residivis Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang yang sebelumnya pernah di tahan di LP Payakumbuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat. (us)
Komentar