BPN Terbitkan 455 Sertifikat Program PTSL 2018

AGAM,METRO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam menerbitkan 455 dari 600 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama tahun 2018 ini.
Kepala Sub Bagian Kantor BPN Agam, Fauzi Hendra , Jumat (26/10) menjelaskan, bahwa 455 sertifikat tersebut kita terbitkan untuk masyarakat Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang.”Kemudian Sertifikat ini telah kita serahkan ke pemilik dan sisanya sebanyak 145 sertifikat sedang dalam proses,” kata Hendra.
Ia mengatakan, BPN Agam juga telah menerbitkan 100 sertifikat untuk usaha kecil menengah di Ampang Gadang, Kecamatan Ampekangkek. Lalu 200 sertifikat untuk pertanian bagi petani yang tersebar di Matur Kecamatan Matur dan Kampung Pinang Kecamatan Lubukbasung. “Masyarakat tidak dipungut biaya untuk pengurusan sertifikat itu,” tegas Hendra.
Saat pengurusan di lapangan banyak masyarakat yang meminta program itu dilanjutkan. Masyarakat sangat antusias karena mempermudah mereka mendapatkan surat kepemilikan tanah. “Ini berkat pendampingan yang dilakukan petugas BPN, agar setelah terbit tidak ada permasalahan yang timbul,” kata Hendra.
Selain sertifikat, Agam juga mendapatkan program PTSL untuk pengukuran tanah sebanyak 750 bidang di Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang.
Sementara program redistribusi sebanyak 1.000 bidang, identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebanyak 2.000 bidang di Pagadih, Kecamatan Palupuh. “Saat ini program tersebut baru selesai sekitar 70 persen dan kami berusaha semaksimal mungkin sehingga program itu selesai menjelang akhir 2018,” kata Hendra.
Selain program PTSL, BPN setempat juga memiliki program petugas pengantar sertifikat yang sudah terbit ke rumah pemohon. Program ini melayani pengurusan sertifikat berstatus hak guna bangunan menjadi hak guna usaha ke rumah pemohon di Perumahan Talago Permai Lubukbasung.
Selain itu layanan sertifikat tanah wakaf (sitawa sidingin) 35 persil. “Program itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan surat kepemilikan tanah,” kata Hendra. (pry)

Exit mobile version