Honorer Terkena OTT di Solok Disdik: Dana PIP tak Boleh Dikelola Guru

PADANG, METRO -Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar menyatakan kesiapannya menindaklanjuti laporan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumbar, bekerja sama dengan Unit Saber Pungli Kota Solok yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) guru honorer di SMKN 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Rabu (3/10) lalu.
Kepala Disdik Sumbar Burhasman Bur mengatakan, untuk menentukan konsekuensi kepada guru honorer dimaksud, pihak Disdik perlu menunggu status hukum yang jelas. Untuk itu, status sebagai guru honorer belum bisa diubah.
“Kita ikuti dulu prosesnya, setelah jelas status hukumnya dan barulah ditentukan apa konsekuensi yang harus diberikan kepada guru honorer dimaksud,” kata, Selasa (9/10).
Burhasman menyatakan, akan mengikuti proses yang sedang berjalan dengan regulasi yang jelas. Sehingga apabila ada di luar aturan, Dinas Pendidikan akan memproses guru honorer dimaksud sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan adanya kasus ini, Disdik me-warning para guru maupun kepala sekolah untuk mencegah dan menghentikan praktik pungli. Disdik juga meminta agar setiap para guru dan kepala sekolah jangan coba-coba melakukan pungutan liar di sekolah.
“Kasus OTT di SMKN 1 Bukit Sundi harus jadi pembelajaran bagi semua pihak. Apalagi jumlah barang bukti yang di OTT mencapai Rp80 juta. Jumlah yang cukup besar, untuk itu guru honorer perlu berhati-hati, dan janga bermain dengan pungli,” tegasnya.
Disinggung terkait penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselewengkan guru honorer tersebut, Burhasman menegaskan, bahwa dana PIP tidak diperbolehkan dikelola guru. “Sedangkan guru yang PNS saja tidak diperbolehkan mengelolanya, apalagi guru honorer,” tegasnya.
Burhasman meminta, kepada sekolah agar mengelola dana PIP dengan benar karena itu adalah hak siswa. Ia menjelaskan, PIP adalah dana bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada siswa tidak mampu untuk digunakan memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.
“Juknisnya juga sudah ada dan jelas. Dana PIP dikirim langsung oleh pusat ke rekening penerima melalui Bank. Masing-masing siswa dibuatkan rekening oleh sekolah. Jadi apapun alasannya dan sekecil apapun melakukan pemotongan dana PIP sangat tidak dibenarkan. Apalagi puluhan juta,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Sumbar, Albert Indra Lukman menilai, maraknya dugaan pungli di sekolah karena kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, Disdik seakan ada pembiraan sehingga guru tidak bekerja sesuai aturan yang ada.
“Seharusnya seorang guru memberikan contoh yang baik kepada anak-anak didiknya. Jadi apapun alasannya para guru tidak boleh memainkan bantuan pendidikan. Karena bantuan pendidikan tentu diperuntukan untuk anak yang kurang mampu,” katanya.
Atas kejadian ini, Albert berharap, Dinas Pendidikan agar segera menghentikan atau mencopot guru honorer yang terlibat pungli tersebut. Sebab hal itu sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan.
“Pengawasan dari Disdik dimana. Kok bisa terjadi lagi hal ini. Saya tegaskan sekali lagi, segera tindaklanjuti kasus ini. Kalau Kepala Disdik tidak berani mengganti guru tersebut, maka Kepala Dinas Pendidikannya yang kami ganti,” tegasnya. (mil)

Exit mobile version