PADANG, METRO – Aksi nekat Januar Efendi (31) dan David Saputra (28), menjambret tas milik Lihana (29) berujung nahas. Dua pemuda ini luka parah setelah babak belur dihajar massa yang berhasil menangkapnya di Simpang Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Senin (1/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula ketika dua bandit jalanan ini mengendarai sepeda motor di kawasan Pulau Karam, dan mengintai korban yang bisa dijadikan target sasaran aksi jambret. Ketika melihat seorang pengendara motor tengah melaju dan menyandang tas, kedua pelaku dengan cepat beraksi.
Dengan lihainya, Januar dan David berhasil merampas tas milik korban Lihana. Melihat tasnya dijambret, korban langsung berteriak jambret… jambret… jambret sembari minta tolong.
“Teriakan korban cukup keras dan menarik perhatian warga yang ada di tepi jalan. Mendengar teriakan korban, warga yang berada di jalan langsung mengejar kedua pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Padang Selatan, Kompol Alwi Azkar.
Melihat ada warga yang mengejar, kedua pelaku langsung memacu motor dengan kecepatan tinggi. Tak peduli dengan keadaan jalan raya. Nahas, dalam kejar-kejaran itu, motor yang dikemudikan pelaku hilang kendali. Akibatnya, bandit jalanan ini jatuh dan tepar di aspal jalan.
Tidak mau kehilangan pelaku, warga yang mengejar serta orang yang ada di kawasan Simpang Pulau Karam, langsung meringkus kedua pelaku. Geram dengan ulah penjambret yang sering tidak memerdulikan keselamatan korban, warga langsung menghajar Januar Efendi dan David Saputra.
“Nyawa penjambret selamat ketika petugas Polsek Padang Selatan tiba di lokasi. Luka-luka di tubuh pelaku cukup parah. Menurut salah satu saksi, pelaku sempat melarikan diri, mendengar ada teriakan minta tolong, warga langsung membantu, “ ulas Kapolsek.
Kedua pelaku dipukuli di bagian wajah dan kepala, sehingga mengalami luka robek di bagian wajah, dan beberapa bagian tubuh lain. Kedua pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” kata Kompol Alwi Haskar.
Kompol Alwi Haskar menambahkan setelah sempat menajalani pemeriksaan di Polsek Padang Selatan, pihaknya kemudian menyerahkan perkara jambret ini ke Polsek Padang Barat, dan korban juga sudah membuat laporan polisi di Polsek tersebut.
“TKP di Padang Barat, karena itu kasusnya diserahkan kepada Polsek Padang Barat. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (rg)