Dua pelaku pengoblosan gas LPG bersubsidi ditangkap polisi usai digerebek di gudang Perumahan Lubuk Gading 1, Blok KK 21, Kelurahan Lubuk Buaya, Kototangah, Padang, Sabtu (15/10).
PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskirm Polsek Kototangah menggerebek sebuah gudang di Perumahan Lubuk Gading 1, Pengembangan Blok KK 21, Kelurahan Lubukbuaya, Kecamagan Kototangah, Sabtu (15/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Penggerebekan dilakukan karena lokasi tersebut dicurigai adanya kegiatan ilegal, pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Dua pria beradik kakak yang diduga sebagai pemilik diamankan oleh petugas. Kedua pelaku tersebut berinisial Sy (35) dan Jm (39). Keduanya diduga terlibat pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Kemudian dipasarkan ke daerah Lubukbasung Agam dengan harga satuan Rp120-130 ribu. Keuntungan diperkirakan Rp50 ribu per tabungnya.
Polisi berhasil menemukan tabung gas 3 kg kosong sebanyak 120 tabung dan berbagai peralatan untuk mengoplos gas, seperti tujuh buah slang regulator, plastik bekas es batu sebanyak 194 unit, kayu panjang 25 cm sebanyak 32, setengah karung segel gas 3 kg, dan karet warna hitam sebanyak 23.
Terbongkarnya aksi pengoplosan gas bersubsidi ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah yang mendapati adanya aktivitas mencurigakan di gudang sebelah rumah pelaku. Beberapa hari melakukan pengintaian, ternyata petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah itu telah terjadi pengoplosan gas bersubsidi 3 kg.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Di TKP, petugas menemukan kedua pelaku tengah duduk santai di dalam rumahnya.
Petugas melakukan pengecekan izin-izin atau dokumen atas kepemilikan tabung gas yang cukup banyak itu, dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai agen penyalur gas LPG. Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kototangah bersama barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Kototangah, Kompol Jon Hendri membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
”Di dalam gudang samping rumah pelaku, kita menemukan ratusan tabung gas subsidi yang sudah kosong, beserta peralatan pengoplos. Mereka mengaku beroperasi secara illegal sejak dua bulan belakangan untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” kata Jon Hendri, Minggu (16/10).
Dia juga menyebutkan diduga para pelaku tersebut bisa mendapatkan gas bersubsidi itu dengan membelinya ke agen-agen gas LPG dan kemudian dikumpulkam di rumahnya. ”Saat ini kami masih dalami kasus ini, untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat. Yang jelas kita akan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang menjadi penampung gas oplosan itu di Lubuk Basung,” pungkasnya. (rg)