Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO BISNIS

Pembangkit Listrik Non PLN Wajib Miliki SLO

Redaksi
Minggu, 14 Februari 2016 | 15:37 WIB

PADANG, METRO–Perusahaan dan industri yang menggunakan pembangkit listrik non PLN lainnya, tidak bisa seenaknya lagi beroperasi. Pasalnya, bagi pembangkit listrik non PLN wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jika tidak, perusahaan akan dapat diberikan sanksi pidana.
Kepala Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus mengatakan, saat ini sangat banyak pengoperasian tenaga listik non PLN di Sumbar yang belum bersertifikat. Baik itu perusahaan, rumah sakit, hotel, industri dan lembaga lainnya. Akan tetapi, jumlahnya belum terdata.
Padahal katanya, sesuai dengan Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ini artinya, setiap pembangkit listrik non PLN wajib memiliki sertifikat ini.
“Memang tidak kita pungkiri. Banyak perusahaan yang jauh dari jangkauan PLN, sehingga mereka menggunakan genset untuk pembangkit listrik. Kemudian, untuk yang membutuhkan listrik secara kontinu, maka mereka menggunakan ginset ini sebagai cadangan untuk menanggulangi kebutuhan mereka. Apalagi, PLN yang sering melakukan pemadaman bergilir,” sebutnya usai bintek perizinan usaha ketenagalistrikan, kemarin.
Dijelaskannya, untuk pengoperasian pembangkit listrik ini, maka perlu diadakan standar kelaikan pembakit listrik tersebut. Begitu juga dengan standar keahlian teknisi dalam pengoperasian ini. Dalam hal ini, maka pihaknya menggandeng lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan lembaga inspeksi teknik terakreditrasi.
Menurutnya, sertifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari bahaya bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
“SLO wajib dimiliki instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, pemanfaatan tegangan menengah, dan pemanfaatan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian,” sebut Herry.
Begitu juga dengan teknisi ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan, wajib memiliki sertifikat kompetensi terakreditasi oleh Kementerian ESDM. Dimana, teknisi ini adalah seseorang yang berpendidikan di bidang ketenagalistrikan.
Sementara itu, GM PLN Wilayah Sumbar, Supriadi mengakui, wajar ada yang pihak menggunakan pembangkit listrik non PLN. Hal itu karena, beberapa waktu lalu, sering dilakukan pemadaman bergilir. Namun, pemadaman ini bukan berarti disengaja, melainkan karena adanya kerusakan pada pembangkit listrik karena musim kekeringan dan bencana asap yang melanda Sumbar.
“Sebenarnya kapasitas kita itu melebihi kebutuhan yang ada di Sumbar ini. Namun pemadaman bergilir kemarin itu, karena ada kerusakan. Bahkan, dari kasapasitas yang ada, hanya terpakai 60 persen. Bahkan, masih ada lagi potensi-potensi energi terbaruan yang ada di Sumbar ini. Potensi lokal ini harus dikembangkan,” sebutnya.
Direktur Utama PT Andalan Mutu Energi sebagai lembaga inspeksi teknik terakreditasi,Yusuf Setiawan mengatakan, sertifikasi ketenagalistrikan itu harus memiliki kompetensi, instalasi, dan juga produknya atau material dalam rangka mencapai aman, dan ramah lingkungan. Pentingnya Bimtek tersebut katanya, sebagai langkah dalam mendorong percepatan pembangunan listrik 3500 MegaWatt, yang tentunya membutuhkan banyak teknisi, peralatan atau alat yang berbau kelistrikan yang dipasang.
Oleh karena itu, sangat diperlukan sosialisasi mengenai perizinan dan memperoleh SLO. Apalagi telah diatur dalam UU nomor 30 tahun 2009, yang membangun instalasi itu bukan hanya BUMN seperti PLN akan tetapi juga swasta.
Yusuf mengemukakan lagi, untuk saat ini diadakan sosial sosialisasi mengenai perizinan ketenagalistrikan. Baik itu terkait izin usaha penyediaan dan izin usaha operasi. Khusus instalasi pembangkit diketenegalistrikan, kalau sifatnya menjual harus ada izin usaha penyediaan. Akan tapi kalau sifantya pemakaian sendiri harus ada izin operasi. Dan itu terbagi tiga, kalau arusnya diatas 200 kph itu harus memiliki izin operasi, dan 25-200 kph harus terdaftar.
“Nanti kita akan memberikan informasi bagaimana mendapatkan izin, sertifikas SLO dan siapa-siapa yang berhak mengeluarkannya, karena dalam peraturan itu karena regulasi SLO dilakukan invesi teknik yang terakreditasi. Akreditrasi diberikan oleh Menteri ESDM begitu pun sertifikat kompetensi dan dilakukan lembaga kompetensi,” tutur Yusuf. (da)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Bantu Konsumer Terdampak Bencana Sumatera, BTN Beri Relaksasi Kredit kepada 22.879 Nasabah Kredit

Bantu Konsumer Terdampak Bencana Sumatera, BTN Beri Relaksasi Kredit kepada 22.879 Nasabah Kredit

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:49 WIB
PT Menara Agung Berikan Diskon untuk Pembelian Honda Scoopy

PT Menara Agung Berikan Diskon untuk Pembelian Honda Scoopy

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:48 WIB
Srikandi dan PIKK PLN Hadir untuk Rakyat, Dampingi Pengungsi Korban Banjir di Sumatera Barat

Srikandi dan PIKK PLN Hadir untuk Rakyat, Dampingi Pengungsi Korban Banjir di Sumatera Barat

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:48 WIB
DRONE DS’P Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Guo Gunung Sarik

DRONE DS’P Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Guo Gunung Sarik

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:47 WIB
PLN UID Sumatera Barat Gelar Apel Siaga, Tegaskan Kesiapan Hadapi Nataru 2025/2026

PLN UID Sumatera Barat Gelar Apel Siaga, Tegaskan Kesiapan Hadapi Nataru 2025/2026

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:30 WIB
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang

Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:51 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Pembangkit Listrik Non PLN Wajib Miliki SLO

Minggu, 14 Februari 2016 | 15:37 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025