SOLOK, METRO–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8).
Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan dari wakil rakayat tersebut. Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam.
Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.
“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
















