DHARMASRAYA, METRO–Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan RI yang terdiri dari personel Kejaksaan Agung RI, BPKH, Medan, BKSDA Provinsi Sumbar, BPN, dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dharmasraya memasang palang penertiban kawasan hutan di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Bukit Raya Medusa (BRM) yang tidak sesuai dengan ijin.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Afdal, penertiban kawasan hutan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 lalu, dan adapun luas Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. BRM yang tidak sesuai dengan ijin yaitu 3.540, 39 Ha, yang mana luasan tersebut tersebar di Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijinjung dan Solok Selatan.
“Dalam kegiatan ini, Tim Satgas PKH mendapatkan pengamanan dari personel Kodim 0310/ SSD. Dan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Perpres RI Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ungkap Afdal, Kamis (7/8).
Afdal memaparkan, pemasangan palang penertiban kawasan hutan pada area konsesi PT BRM, yang ditemukan tidak sesuai perizinan, yaitu terdapat penanaman tanaman industri berupa Sawit di dalam konsesi yang berdasarkan izinnya harus menanam tanaman hutan.
















