PADANG, METRO–Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima 1.121 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sejak Januari 2025 hingga April 2025.
Hal itu diungkap Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra melalui siaran pers yang diterima POSMETRO pada Selasa (1/7). Menurutnya, permintaan layanan itu dari masyarakat yang berdomisili di Sumbar dan berasal dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diawasi OJK.
“Dari 1.121 permintaan layanan yang masuk ke APPK, sebanyak 730 dari Non-PUJK, 495 dari industri financial technology, 385 dari perbankan, 216 industri pembiayaan, 21 dari asuransi, dua dari pasar modal dan dua dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” kata Roni Nazra.
Roni menjelaskan, terkait permintaan layanan, terdiri dari 188 pengaduan, 122 pemberian informasi dan 811 pertanyaan.
“Selain itu, dari layanan masuk lainnya, sebanyak 730 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya pertanyaan mengenai pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal,” tuturnya.
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Sumbar Terjaga
Roni menambahkan, pada posisi April 2024, sektor jasa keuangan di Sumbar tercatat tumbuh positif dengan tingkat risiko yang masih terjaga dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi Sumbar. Tercermin dari pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) triwulan I-2025 (yoy) sebesar 4,66 persen.
“Total aset perbankan pada posisi April 2025 adalah sebesar Rp83,63 triliun atau tumbuh sebesar 2,24 persen dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), dengan total penyaluran kredit/pembiayaan sebesar Rp73,25 triliun atau tumbuh 3,76 persen (yoy),” kata dia.