Batam – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong tata kelola usaha jasa penunjang ketenagalistrikan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2025, PLN bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM secara resmi mulai menerapkan Modul TRABAS (Transformasi Birokrasi dan Sistem Kompensasi) dalam pengelolaan kompensasi lahan pada proyek infrastruktur transmisi tenaga listrik.
Guna memastikan sinergi antar pihak, kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan mitra strategis, antara lain Kementrian ESDM, PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng, PT PLN (Persero) P3BS, PT Surveyor Indonesia Cabang Palembang, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Pekanbaru, Pimpinan Rekan KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan – Cabang Pekanbaru, serta Pimpinan Rekan KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan – Cabang Pekanbaru .
Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan keterlibatan dan sinergi multipihak dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, profesional, dan berbasis data dalam proses pengadaan lahan untuk proyek ketenagalistrikan.
Modul TRABAS merupakan sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ESDM untuk mendukung percepatan proses pendataan, validasi, hingga penetapan nilai kompensasi ruang bebas saluran transmisi. Dengan sistem ini, tata kelola proyek menjadi lebih tertib administrasi, transparan, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan Modul TRABAS merupakan bagian dari transformasi digital PLN yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan partisipatif.
“Dalam rangka implementasi Permen ESDM No 13 Tahun 2025 terkait kompensasi ruang bebas pembangunan transmisi tenaga listrik, kami mohon dukungan penuh dari DJK Kementerian ESDM, mulai dari proses pengisian Modul TRABAS hingga penetapan nilai kompensasi kepada masyarakat terdampak,” ungkap Hendro.



















