DHARMASRAYA, METRO–Masyarakat Nagari Sikabau keluhkan ganti rugi penumbangan batang sawit di lahan Plasma untuk keperluan jaringan listrik PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) tidak memiliki kejelasan. Pasalnya, lebih kurang 300 batang sawit plasma milik masyarakat Nagari Sikabau kini terkena dampak dari proyek pemasangan tiang listrik yang dilakukan oleh PT AWB.
Dihimpun dari masyarakat setempat, penumbangan batang sawit tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat yang tergabung dalam plasma, sebab lebih kurang 300 batang tersebut sama artinya penghasilan kebun plasma milik Sikabau tersebut berkurang sebanyak dua hektar.
“Seharusnya, penumbangan ini memiliki ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang diterima masyarakat akibat penumbangan ini, maka dari itu tentu kami meminta kepada PT AWPT atau pihak PLN dan siapapun yang bertanggung jawab untuk mempertimbangkan kembali upaya ganti rugi terhadap itu,” ungkap PTK (47 tahun) kepada Posmetro, Minggu (15/6).
Sementara itu, Kepala Bidang Supervisor PLN Ranting Sitiung, Faisal membenarkan bahwa tiang listrik yang akan dipasang ada kurang lebih 200 tiang dengan jarak 11 Kilometer di areal PT AWB. Dan untuk pemasangan tiang ini, memang melalui kebun masyarakat, plasma dan kebun milik perusahaan PT AWB. Namun soal biaya ganti rugi merupakan tanggung jawab perusahaan dan bukan dari pihak PLN.
“Pihak PLN hanya memasang tiang saja, soal pembebasan lahan itu bukan dari kami, tapi itu bagian dari perusahaan, dan berapa biaya ganti ruginya saya sama sekali tidak tahu, dan untuk itu silahkan tanya kepada pihak perusahaan,” jelasnya.



















