Pekanbaru, 24 April 2025 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka pengawalan dan pendampingan hukum terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Riau.
Pendampingan ini dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau untuk memastikan kelancaran serta kepatuhan hukum atas pelaksanaan tiga proyek penting, yaitu Gardu Induk (GI) 150 kV Lipat Kain, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bangkinang – Lipat Kain, dan SUTT 150 kV Bangkinang – Patapahan.
Pertemuan koordinasi yang digelar pada 24 April 2025 ini menjadi langkah konkret dalam membangun kerja sama lintas institusi untuk mendukung percepatan pembangunan ketenagalistrikan yang andal dan sesuai peraturan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Furkon Syah Lubis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi PLN dalam kerangka hukum yang jelas dan berkeadilan. “Kami menekankan agar seluruh proses pembangunan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Furkon.
“Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami siap memberikan dukungan hukum melalui mekanisme pendapat hukum, legal opinion, dan tindakan lainnya yang diperlukan. Dengan pendekatan hukum yang tepat, kita bisa meminimalisir potensi sengketa dan mempercepat realisasi proyek,” tambah Furkon.



















