JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto meminta tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat dipenuhi H-7 perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3).
“Saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” kata Prabowo.
Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Namun, besaran aturannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE). “Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran,” ucap Prabowo.
Sementara terkait dengan sopir ojek online dan kurir online, Prabowo memutuskan agar perusahaan aplikasi memberikan bonus berupa uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja.
Komentar