“Apalagi bagi KBIH yang memiliki jamaah minimal 135 orang atau lebih akan mendapat satu kuota pembimbing. Saat ini kuota pembimbing KBIHU untuk Sumbar 36 orang, namun yang terpenuhi hanya 8 orang,” ulas Kakanwil.
Disebutkan putra Kampar Riau ini, Kementerian Agama menginginkan agar jemaah haji itu mandiri, tidak selalu ketergantungan kepada petugas yang jumlahnya sangat terbatas untuk setiap kloter.
“Untuk itu kami menghimbau seluruh KBIHU yang ada di Sumbar agar memotivasi dan mendorong jemaah haji untuk bisa mandiri. Hal ini tentu akan terwujud dengan memberikan bimbingan manasik dengan sebaik baiknya,” harap Mahyudin.
“Jemaah haji mandiri itu sasaran hasil bimbingan ibadah. Jemaah mandiri merupakan keluaran hasil bimbingan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kelompok bimbingan atau KBIHU. Sehingga jamaah tidak bergantung kepada petugas atau pihak lain,” tukas Kakanwil.
Terakhir Kakanwil berharap kepada KBIHU untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Agama. “Jangan sampai pembimbing ibadah atau KBIHU tidak mengetahui aturan terbaru atau info terkini tentang penyelenggaraan haji,” tandasnya.(*/hsb)



















