PADANG, METRO–Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat serahkan Surat Keputusan (SK) izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah se Sumatera Barat. Ada 24 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) se Sumatera Barat yang menerima izin operasional.
SK diserahkan secara simbolis Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin kepada Ketua Forum Komunikasi KBIHU Amora Lubis. Turut mendampingi Kepala Bidang PHU diwakili Ketua Tim Kerja ATP, M. Rifki dan Ketua Tim Kerja Bimbingan Umrah dan Haji Khusus Efi Yoskar.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan izin operasional kepada 24 KBIHU. 23 diantaranya, adalah kelompok bimbingan haji yang baru berdiri dan 1 (satu) perpanjangan izin operasional,” jelas Mahyudin.
Dikatakan Kakanwil sebelumnya di Sumbar ada 36 KBIHU, dengan terbitnya 23 izin operasional ini, maka Sumbar memiliki 59 kelompok bimbingan. Ini pertanda awal penguatan ilmu manasik bagi jamaah haji dan umrah akan semakin baik.
Sesuai PMA nomor 7 Tahun 2023, lanjut mahyudin KBIHU memiliki tugas Bimbingan dan pendampingan jemaah haji dan umrah. Bimbingan ini bisa dilakukan tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.
Komentar