JAKARTA, METRO–Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di pangkalan. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2025.
Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan proses pendaftaran itu dilakukan sebagai bentuk penataan. Sehingga, harga LPG 3 Kg dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dikutip Minggu (2/2).
Dia membeberkan, dengan adanya kebijakan ini maka penyaluran LPG 3 Kg dapat lebih merata di berbagai daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan guna menghindari kelebihan pasokan dan memastikan bahwa penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran. “Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta penggunaan yang tidak tepat,” beber Yuliot.
Komentar