PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar dua Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dan pengumuman usul pengesahan pengangkatan serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di ruang Sidang Utama DPRD Sumatera Barat. Selasa, (14/1).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, M.M., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi, Wakil Gubernur Terpilih Vasko Ruseimy, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, serta perwakilan KPU, Bawaslu, perguruan tinggi, dan berbagai instansi lainnya.
Agenda pertama adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang telah dibahas secara mendalam oleh Komisi IV DPRD dan mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ranperda tersebut akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Agenda kedua adalah pengumuman usul pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Rapat ini dilakukan untuk menyelesaikan dua hal penting yaitu pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang akan mengatur pengelolaan sampah di Sumatera Barat dan untuk mengumumkan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2024 yang mengusulkan pengesahan pengangkatan H. Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat sebelumnya.
Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Komisi IV DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Sampah. Setelah melalui pembahasan, dilaksanakan pengambilan keputusan dan ditetapkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, dilakukan pengumuman resmi oleh Ketua DPRD tentang pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2024, dengan pengumuman usul pengangkatan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Terakhir, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta sambutan dari Gubernur Sumatera Barat. (hsb)