PADANG, METRO–Lemahnya penegakan aturan penegakan hukum dalam penertiban dan pengelolaan Danau Singkarak dan Maninjau menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, baru-baru ini, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal. Dari ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) sampai sekarang masih beroperasi dan tumpukan sedimen makanan ikan terus menyebabkan pendangkalan.
“Jadi perlu pengawasan yang maksimal untuk mengembalikan danau tersebut seperti sebagaimana mestinya. Meski penataan dilakukan namun tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Muzli am Nur
Dia menyebut sudah beberapa pergantian kepala dinas, hingga sekarang penataan belum berjalan maksimal. Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin masif pada dua danau tersebut.
“Coba inventarisir bangunan bangunan itu, kita sepakat untuk penegakan aturan yang tegas,” ucapnya.
“Keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekitarnya. Tapi sayangnya peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Dia menyebut perkembangan KJA yang sangat pesat setiap tahun menjadi penyumbang pencemaran danau. Tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan dari keramba jaring apung menyebabkan menurunnya kualitas air.
Sementara Kepala Dinas DLH Sumbar Fuaddi mengatakan, DLH telah melakukan penertiban KJA pada dua danau strategis nasional tersebut. Penanganan terus dilakukan dengan berbagai langkah, sehingga menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik.
Perkembangan Keramba Jaring Apung yang sangat pesat setiap tahunnya menjadi penyumbang dalam pencemaran danau. Tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan yang dilakukan dengan keramba jaring apung menyebabkan menurunnya kualitas air.(*)