JAKARTA, METRO–Penggunaan air tanah secara berlebihan menjadi salah satu pemicu turunnya permukaan tanah.Karena itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mewanti-wanti kepada kalangan industri dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan penggunaan air tanah.
Yuliot menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan beberapa wilayah sudah mengalami kondisi air tanah yang terbatas. itu tidak lkepas dari pengambilan air tanah yang berlebihan.
’’Ketersediaan air tanah ini ada zona-zona yang harus kita perhatikan. Untuk berapa daerah di Indonesia, masuk zona kritis,’’ ujarnya saat launching Perizinan Air Tanah di kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1).
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, Yuliot menyebut, di beberapa cekungan air tanah (CAT) terjadi pengambilan air tanah yang intensif. Hal itu terindikasikan di beberapa CAT yang masuk dalam kondisi Rawan, Kritis, hingga Rusak.
CAT yang masuk kondisi rawan di antaranya CAT Metro Kotabumi, Lampung; CAT Karanganyar – Boyolali, Jateng; dan CAT Yogyakarta.
Kemudian, CAT Kritis adalah CAT Brantas, Jatim; CAT Denpasar-Tabanan, Bali; CAT Palangkaraya-Banjarmasin di Kalimantan.
’’Sementara ada beberapa daerah Di Jawa Barat, Jakarta, itu termasuk daerah yang kondisinya adalah cadangan air tanahnya rusak. Seperti di CAT Karawang–Bekasi, CAT Bogor, CAT Serang–Tangerang, CAT Bandung–Soreang, CAT Pekalongan–Pemalang, juga termasuk CAT Semarang itu masuk dalam cadangan air tanah yang rusak,’’ jelas Yuliot.
Dengan kondisi itu, perlu upaya konservasi berupa pengendalian penggunaan air tanah. Yuliot memastikan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada zona-zona yang dieksploitasi berlebihan.
Yakni dengan membatasi pemberian perizinan bagi industri yang melakukan eksplorasi air tanah secara berlebihan.
’’Dari Badan Geologi Kementerian ESDM itu ada instrumen untuk mengukur. Untuk daerah-daerah tersebut kalau berdasar pengukuran yang dilakukan dinyatakan kritis, maka kita lakukan pengetatan terhadap perizinannya,’’ jelas dia.
Selain itu, Yuliot menyebut bahwa pengenaan sanksi juga akan diberikan. Sanksinya berupa kewajiban pembuatan sumur resapan hingga pencabutan izin usaha.
’’Ada kewajiban mereka juga untuk membuat sumur resapan. Jadi untuk sumur resapan, sebagian dari air tanah yang dimanfaatkan ini harus dikembalikan lagi ke tanah. Ada teguran juga untuk upaya perbaikan, kemudian kalau itu tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanah akan kita cabut,’’ tegasnya.(*)
Komentar