OJK Atur Ketat masyarakat Lakukan Pinjol, Minimal Gaji Rp 3 Juta per Bulan dan Usia 18 Tahun

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) kini mengatur secara ketat masyarakat untuk bisa melakukan pinjaman online (pinjol). Ada­pun syaratnya usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan punya penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Pe­nyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Ber­sama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Batas usia minimum pemberi dana (pemberi pinjaman) dan penerima dana (peminjam) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI a­dalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam ke­terangan resminya, dikutip JawaPos.com, Minggu (5/1).

Tak hanya mengatur soal peminjam pada layanan Peer to peer lending (P2P) atau fintech, aturan itu juga memuat sejumlah persyaratan dan kriteria pemberi dana yang efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi dana kan dibedakan menjadi dua, yakni Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Lebih rinci, Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keua­ngan, perusahaan berba­dan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan da­lam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun.

Adapun mereka me­lakukan penempatan dana maksimum sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (bukan penduduk); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

Sedangkan Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan penempatan dana maksimum sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

“Sementara itu, untuk porsi nominal pembiayaan yang beredar oleh Pemberi Dana Non Profesional di­bandingkan total nominal pembiayaan yang beredar maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028,” tulis OJK dalam aturan ter­sebut.(jpc)

 

 

Exit mobile version