Batam – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah gandeng PT Surveyor Indonesia gelar sosialisasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para stakeholder dan vendor yang bekerja sama dengan PLN terkait pentingnya penerapan TKDN dalam berbagai sektor, khususnya di bidang pembangunan jaringan ketenagalistrikan pada (11/12)lalu.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah perusahaan nasional dan stakeholder terkait ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dan komponen lokal dalam setiap proyek, guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan penguatan industri dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia,yang diwakili oleh Verifikator TKDN PT Surveyor Indonesia, Andi Susilo menjelaskan bahwa salah satu peran utama perusahaan adalah memberikan verifikasi dan penilaian yang objektif terhadap tingkat komponen dalam negeri yang digunakan dalam suatu proyek. “Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya TKDN, sekaligus memberikan panduan praktis dalam penerapannya,” ujar Andi.
Sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi TKDN, PT Surveyor Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa produk dan komponen yang digunakan dalam proyek-proyek besar, seperti infrastruktur, energi, dan manufaktur, memenuhi standar TKDN yang telah ditetapkan.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah melalui Senior Manager Operasi Konstruksi 1, Didien Hendrarianto menyampaikan,
“Sebagaimana kita ketahui, Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191 Tahun 2024 telah disusun dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek ketenagalistrikan. Melalui peraturan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan”. Ujarnya.
Selain itu, Didien juga menyampaikan, Dalam Pasal 5 peraturan ini, Menteri melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi telah menetapkan peta jalan pencapaian TKDN gabungan Barang dan Jasa. Ini adalah langkah strategis yang tidak hanya akan meningkatkan nilai komponen dalam negeri, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat tantangan yang harus kita hadapi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melakukan kolaborasi yang erat antara semua pihak, termasuk lembaga verifikasi independen yang akan memastikan bahwa setiap proyek memenuhi ketentuan TKDN yang telah ditetapkan.
PT PLN (Persero) khususnya UIP Sumbagteng sebagai Unit PLN yang bergerak dalam penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yaitu Pembangkit, Gardu Induk dan Transmisi, berkomitmen untuk mendukung terlaksananya capaian nilai TKDN sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati dalam kontrak pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan di lingkungan PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng. Pentingnya keselarasan dan integrasi dalam rangkaian kegiatan pembangunan mulai dari perencanaan pengadaan, perencanaan teknis peralatan hingga procurement dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kontrak.
“Tentunya dalam hal ini diperlukan sinergi dan komitmen kita semua, dukungan dari Bapak/Ibu sebagai mitra kami sangat berperan penting guna tercapainya target penggunaan produk dalam negeri khususnya di lingkungan UIP Sumbagteng”. Tutup Didien.
Di akhir acara, peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan lebih mengenai prosedur dan mekanisme verifikasi TKDN, serta bagaimana cara memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek strategis.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya PT PLN (Persero) dan PT Surveyor Indonesia dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor, sehingga Indonesia dapat semakin mandiri secara ekonomi.(*)
Komentar