Maman juga mengatakan bahwa secara teknis proses review ini terbilang tidak mudah, apalagi sebagian besar pelaku UMKM sudah tak diketahui keberadaannya. Untuk itu, dia berharap Bank Himbara dapat membantu mencari pihak-pihak yang bakal menerima fasilitas tersebut.
“Jadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maman menambahkan, tak menutup kemungkinan kebijakan penghapusan piutang UMKM ini bakal diperpanjang. Hal ini agar tak menimbulkan moral hazard bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan fasilitas tersebut.
“Jadi kalau memang nanti 6 bulan belum bisa segera kita realisasikan karena problem implementasi teknis di lapangan yang sangat luar biasa complicated, tidak menutup kemungkinan akan kita perpanjang. Kita akan mengajukan ke Pak Presiden untuk melakukan revisi PP untuk kita perpanjang,” paparnya. (jpg)




















