“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yang extra ordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry Satrio, industri hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di beberapa daerah. Ketergantungan pada industri ini juga yang membuat perekonomian daerah yang dimaksud dapat terganggu jika industri rokok mendapat tekanan, salah satunya karena penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah daerah bisa turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah potensi bertambahnya pengangguran di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja,” terangnya.
Kita lihat dampak di daerah banyak sekali daerah-daerah yang mengandalkan aktivitas ekonomi yang juga bertumpu pada industri hasil tembakau. Jadi, kalau kita menekan terlalu keras terhadap industri hasil tembakau, menurut Andry, akan memberikan tekanan terhadap daerah khususnya penghasil tembakau.
“Kami mengharapkan pemerintah melihat hal ini, bahwa tidak serta merta dengan menaikkan tarif HJE, maka pilar pengendalian akan tercapai. Yang terjadi sebaliknya, bahwa HJE ini sangat berimplikasi makin suburnya rokok ilegal. Untuk kondisi sekarang, karena PMK 97/2024 sudah keluar, maka mau tidak mau, pemerintah perlu menjaga agar konsumsi tidak bergeser ke rokok ilegal,” tegasnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT tahun depan. Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa relaksasi untuk pemulihan IHT berupa moratorium CHT dan HJE. Mengingat sudah cukup porsi antara 72 persen – 83 persen dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” tukas Andry Satrio.(*)