JAKARTA, METRO–Pemerintah telah menerbitkan aturan kenaikan upah minimum 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Permenaker baru yang mengatur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah memperhatikan arahan Presiden Prabowo Subianto. Serta putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023.
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minipum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada Rabu, 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, ditulis Kamis (5/12).
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa UMP dan UMK 2025 sah naik menjadi 6,5 persen untuk semua daerah di Indonesia. Yassierli memastikan bahwa kenaikan ini sudah melalui tahap kajian dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh, serta dewan pengupahan.
“Rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota,” ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya soal kebutuhan hidup layak.