JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah sektoral 2025, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi nominalnya, upah sektoral tersebut harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang terbit hari ini, Rabu (4/12).
“Nilai upah sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12).
Adapun upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi. Sedangkan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Dalam aturan ini dipastikan bahwa nilai upah minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.