Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan secara resmi menyerahkan berita acara keberhasilan Rehabilitasi DAS kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah pada Rabu (20/11) di Jakarta. Penyerahan ini merupakan pengakuan atas pemenuhan kewajiban Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Kuala Tungkal – Pelabuhan Dagang.
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, menyampaikan apresiasi atas komitmen PLN dalam melaksanakan rehabilitasi DAS. “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang. Kami berharap ini menjadi contoh bagi proyek lainnya,” ujarnya.