Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan secara resmi menyerahkan berita acara keberhasilan Rehabilitasi DAS kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah pada Rabu (20/11) di Jakarta. Penyerahan ini merupakan pengakuan atas pemenuhan kewajiban Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Kuala Tungkal – Pelabuhan Dagang.
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, menyampaikan apresiasi atas komitmen PLN dalam melaksanakan rehabilitasi DAS. “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang. Kami berharap ini menjadi contoh bagi proyek lainnya,” ujarnya.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Tengah, I Njoman Surjana D, menyambut baik pengakuan ini. “Kami berterima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kewajiban ini dapat terselesaikan dengan baik. Dengan hasil ini, pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV dapat dilanjutkan untuk mendukung peningkatan keandalan pasokan listrik di wilayah Sumatera,” jelasnya.
Keberhasilan rehabilitasi DAS ini tidak hanya menjadi wujud tanggung jawab PLN terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekosistem sekitar, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proyek transmisi SUTT 150 kV Kuala Tungkal – Pelabuhan Dagang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Sumatera.(*)
Komentar