Bahas Renja, Bamus Konsultasi ke Kemendagri

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mengoptimalkan penyusunan rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2025 dan Renja Tahun 2025-2029.

Untuk pengoptimalan penyusunan tersebut Tim penyusun renja dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/11) di Jakarta.

Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan konsultasi ke Kemen­dagri dilaksanakan Bamus DPRD untuk memastikan renja disusun sesuai regulasi dan peraturan yang ada.

Irsyad mengatakan hal ini amat diperlukan karena mengingat penyusunan renja kali ini bersifat khusus atau berbeda dengan ta­hun-tahun sebelumnya.

“Sesuai aturan renja seharusnya ditetapkan sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-pla­fon penggunaan anggaran sementara) ditetapkan. Namun dikarenakan DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik maka KUA PPAS telah ditetapkan namun renja belum,” kata­nya.

Ia mengatakan saat berkonsultasi ke Kemen­dagri, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan Bamus DPRD bersama direktorat jenderal fasilitasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah.

Beberapa diantaranya Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).

Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pa­gu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan. Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program.

Bamus DPRD juga mem­bahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029.

Irsyad memaparkan saat ini pembahasan renja tahun 2025 dan renja tahun 2029 terus dioptimalkan. Renja tersebut nantinya akan ditetapkan sebelum ketuk palu pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir November ini.

Selain itu, lanjut Irsyad, renja juga akan ditetapkan beriringan dengan penetapan Propemperda. Berdasarkan jadwal kegiatan kedewanan yang ditetapkan Bamus DPRD pada 14 November lalu, renja Ta­hun 2025 dan renja Tahun 2025-2029 direncanakan penerapannya pada 28 November mendatang. (hsb)

Exit mobile version