SOLOK, METRO—Sebanyak 20 orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok yang tergabung dalam Aliansi Ex karyawan PT Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok, kembali mempertanyakan haknya. Bahkan mereka telah bertahun tahun berjuang dengan menempuh upaya hukum, untuk menuntut pesangon yang menjadi hak mereka.
Di hadapan sejumlah wartawan, Minggu (17/11) didampingi penasehat hukumya dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, puluhan ek karyawan PT CNM Solok menyampaikan tuntutannya terhadap direksi PT CNM Solok. Mereka menuntut agar pihak perusahaan memenuhi kewajibannya kepada ek karyawan PT CNM Solok yang di PHK secara sepihak.
Mereka berharap hak mereka atas uang pesangon itu dapat mereka gunakan untuk modal usaha dalam menyambung hidup keluarga mereka. Namun bertahun tahun berjuang dengan menempuh upaya hukum, hak mereka masih belum dibayarkan.
Sebetulnya, upaya hukum telah ditempuh oleh ek karyawan PT CNM Solok semenjak mereka di PHK secara sepihak pada tahun 2019 silam. Secara aturan yang berlaku mereka juga telah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar.
Bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Simbar mengeluarkan anjuran tertulis nomor 565/Hi- Was/2019 tanggal 20 November 2019 agar pihak PT CNM Solok membayarkan hak karyawan berdasarkan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15 persen.
Namun dalam hal ini menurut koordinator tim Kuasa Hukum ek karyawan PT CNM Solok, Sonny Dali Rahmat, pihak PT CNM Solok tidak mau beritikad baik dan tidak taat hukum untuk melaksanakan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.
Untuk memperjuangkan haknya, puluhan ek karyawan PT CNM Solok kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negri Padang.
Upaya hukum ek karyawan PT CNM Solok ini dikabulkan oleh PN Padang pada tanggal 9 Juli 2020. Namun atas putusan PN Padang itu, pihak PT CNM Solok menempuh Kasasi di Makamah Agung (MA). Ditingkat Kasasi ini Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pihak PT CNM Solok secara keseluruhan.
Namun sampai saat ini lanjut Sonny, pihak PT CNM Solok tidak mengindahkan putusan yang telah berkekuatan hukum itu. Sudah hampir 5 tahun mereka berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang tak kunjung jelas, puluhan ek karyawan PT CNM Solok kembali mempertanyakan itikad baik dari perusahaan tempat mereka bertahun tahun berkerja itu. (vko)
Komentar