Ranperda APBD Sumbar Tahun 2025, Plt Gubernur Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

rapat paripurna--Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda satria, memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD tahun 2025.

PADANG, METRO–Plt. Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy melalui Rapat paripurna DPRD Sumbar menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan, saran dan tanggapan serta kritikan terkait pemandangan umum delapan fraksi DPRD sumbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Selasa (5/11).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda satria didampingi  Muhammad Iqra Chissa Putra , hadir seluruh anggota DPRD Subar, OPD dan Forkopimda Sumbar.

Sehubungan dengan pertanyaan Fraksi PKS apa saja potensi yang bisa secara nyata meningkatkan pendapatan daerah dan sudah sejauh mana Gubernur/ Tim anggaran pendapatan daerah melakukan upaya tersebut sampai hari ini: Untuk meningkatkan PAD, Plt. Gubernur menyampaikan, pemerintah Provinsi memiliki beberapa sumber pendapatan yang bisa menjadi potensi secara nyata, yaitu melalui opti­malisasi dari penerimaan PKB dengan melakukan koordinasi sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Juga engembangkan platform digital seperti aplikasi mobile dan website untuk memudahkan wajib pajak membayarkan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL, melakukan integrasi data antar instansi,” ungkapnya.

Kemudian, melaksanakan program ASN Taat Pajak, mengintensifkan penagihan dan pengawasan dengan mengirimkan surat pemberitahuan melalui pesan whatsapp atau surat resmi.

Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Gerindra berkaitan dengan swasembada pangan juga untuk normalisasi Batang Sumpur, mulai dari Petok Keca­matan Panti sampai ke Jembatan Asik di Koto Rajo Kecamatan Rao, Pasaman dimana lokasi ini sering banjir, sehingga merendam lahan pertanian milik masyarakat, Plt Gubernur juga menjelaskan bahwa Batang Sumpur merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang termasuk ke dalam Wilayah Sungai Rokan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yakni Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang dan Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru Kementerian PUPR.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya melakukan normalisasi Batang Sumpur pada daerah rawan banjir di Kecamatan Panti dan Kecamatan Rao Kab. Pasaman secara bertahap, pada anak-anak sungai Batang Sumpur antara lain Batang Asik, Batang Tingkarang, Batang Sibinail, dan Batang Lundar pada tahun 2024.

Pandangan Fraksi Golkar terkait pendapatan dari Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak MBLB, Gubernur juga menjelaskan, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025 yang telah disampaikan, 2025 target Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp.315.000.000,- dan target pendapatan dari Opsen Pajak MBLB sebesar Rp.10.659.219.690,-.

Sementara menjawab pandangan umum Fraksi NasDem, terhadap potensi pajak daerah dan retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, gubernur menjelaskan, bahwa Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Provinsi merujuk kepada kemampuan dan peluang yang dimiliki oleh pemerintah provinsi untuk memungut pajak dan retribusi dari sumber sumber yang ada di wilayahnya dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Maksimal atau tidaknya penerimaan dari Potensi Pajak dan Retribusi ini sangat tergantung kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat, tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan,” ungkapnya. (hsb)

Exit mobile version