Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Ranperda APBD Sumbar 2025 Disampaikan

Nota Keuangan--Rapat paripurna DPRD Sumbar, penyampaikan Nota Keuangan Ranperda Provinsi Sumatera Barat tentang APBD tahun anggaran 2025 . Jumat (01/11).

PADANG, METRO–PLT Gubernur Sumbar melalui Plh Sekdaprov Sum­bar Erinaldi menyampaikan Nota Keuangan Ran­cangan Peraturan Da­erah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025  da­lam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (01/11).

Rapat Paripurna dihadiri dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ke­tua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra, dan Nanda Satria serta Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi yang mewakili PLT Gubernur Sumbar, Jumat (1/11).

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Sumbar me­ngatakan Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Peme­rintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah me­nyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dia juga menyampaikan, DPRD Periode Tahun 2019-2024 dan Gubernur Sumatera Barat, telah me­nyepakati KUA-PPAS Ta­hun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Dalam KUA-PPAS Ta­hun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp. 5.658.065.098.875, belanja daerah sebesar Rp.5.727.­882.128.033 dan pembia­yaan daerah sebesar Rp. 69.817.029.158,-.

Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pen­dapatan transfer masih mempedomani alokasi ta­hun 2024.

Ranperda  APBD Ta­hun 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan da­erah yang terdiri atas : Pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 5.658.065.­098.­875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.­886.­875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.­012.­000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-.

Sedangkan belanja  da­erah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.­682.­443,- belanja modal sebesar   Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp. 997.118.671.995,-

Dalam Pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah Provinsi

Sumatera Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan Plh Sek­da­prov Sumbar Erinaldi,  jenis penerimaan pendapatan asli daerah adalah sebagai berikut: 1) Pajak dae­rah pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,87 triliun lebih yang terbagi atas: pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sebesar Rp 525 miliar lebih atau turun 39,42% dari target ta­hun 2024.

Kemudian, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025 sebesar rp261 miliar lebih atau turun 42,95% dari target tahun 2024. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun 2025 sebesar Rp619 miliar lebih atau turun 10,06% dari target tahun 2024. Kemudian, pajak air permukaan (PAP) tahun 2025 sebesar Rp11,44.miliar lebih atau turun 42,76% dari target tahun 2024.  Pajak rokok tahun 2025 sebesar Rp 446 miliar lebih atau turun 13,90% dari target tahun 2024.

2) Retribusi daerah. Penerimaan retribusi dae­rah APBD Tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp421 miliar lebih, atau naik 9,65% dibandingkan target tahun anggaran 2024.

Retribusi daerah terdiri dari: retribusi jasa umum sebesar Rp 410 miliar le­bih;  Retribusi jasa usaha sebesar Rp10,42 miliar lebih; dan retribusi perizinan tertentu sebesar Rp 393 juta lebih.

3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di­pisahkan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan da­erah yang dipisahkan berasal dari bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 144 miliar lebih.

4) Lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah lain-lain pad yang sah pada APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 82,83 miliar lebih atau, naik 53,07% dari target tahun anggaran 2024.

Pendapatan transfer.  Proyeksi penerimaan dari pendapatan transfer tahun anggaran 2025 adalah se­besar Rp3,11 triliun lebih, atau turun 9,74% dari anggaran tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut: 1) Dana bagi hasil (DBH) se­besar Rp 129 miliar lebih; 2) DAU sebesar Rp2,06 Triliun lebih; 3) dak non fisik sebesar Rp922 miliar lebih; 4) Penerimaan dari dak fisik dan transfer antar daerah berupa bantuan keuangan masih belum dianggarkan.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp17,87 miliar lebih, atau naik 5,00% dibandingkan anggaran tahun 2024. (hsb)

Exit mobile version