Bantah 2.086 Ha Lahan di IKN dalam Status Bermasalah, Nusron Wahid: Itu HGU-nya Habis

tidak bermasalah--Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan lahan seluas 2.086 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur tidak bermasalah atau sengketa, melainkan masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.

KALIMANTAN, METRO–Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasio­nal (BPN) Nusron Wahid menjelaskan lahan seluas 2.086 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur tidak berma­salah atau sengketa, melainkan masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.

“Sebenarnya bukan ma­salah. Yang bilang ma­salah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau ha­bis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih,” kata Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan Ja­karta, Kamis (31/10).

Nusron menjelaskan bahwa dari luas 2.806 Ha itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk. Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis, akan dikelola oleh Bank Tanah.

Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 per­sen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi. Dalam hal ini, melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.

“Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah),” kata Nusron.

Menteri ATR/BPN sebelumnya yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 Ha lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas. Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. Selain itu AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai de­ngan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin. (JPC)

Exit mobile version