PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna untuk Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan KebuÂdayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa serta Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda Sumbar dan Anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, Komisi III dan Komisi V, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
“Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan KebudaÂyaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan meÂngembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah,” ujar Muhidi Menurut Muhidi.
Empat permasalahan di bidang kebudayaan , pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.
“Sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembaÂhasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” ujarnya
Untuk diketahui Keputusan DPRD dimaksud dibeÂrikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida SuÂmatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan Nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terÂhadap Ranperda tentang Pemajuan KebuÂdayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (hsb)