Sebelumnya, BEI melalukan pemecatan terhadap lima karyawan yang diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI alias IPO.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyebut lima karyawan yang dipecat merupakan mereka yang tergabung dalam Divisi Penilaian Perusahaan.
“Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, kami akan mengambil tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan internal,” ujarnya.
Ia mengatakan, BEI berkomitmen untuk senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh pegawai BEI dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, makanan, dan barang terkait layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegasnya. (jpc)
















