JAKARTA, METRO–Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai tepat langkah pemecatan yang dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap lima karyawan atas dugaan kasus gratifikasi.
Mahendra mengatakan, lima karyawan tersebut telah terbukti melanggar aturan dan etika pasar modal. Bahkan ia juga menegaskan bahwa sudah selayaknya tidak memberi tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa.
“Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa,” kata Mahendra dalam keterangannya, Minggu (8/9).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus itu. Utamanya, untuk melihat kemungkinan dugaan karyawan lain yang ikut terlibat.
Mahendra menegaskan tidak boleh ada yang boleh dilindungi dan dikecualikan bagi seluruh dtaf dan pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
“Intinya adalah tidak boleh ada yang dikecualikan dan tidak boleh ada yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti ini dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa Efek Indonesia,” tegas Mahendra.
















