DUMAI. Site visit dan verifikasi lapangan bersama antara PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Ketenanagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJK ESDM) terhadap usulan Penunjukan Lembaga Penilai untuk kompensasi ROW SUTT 150 kV KID – Pakning – Siak Tahap 1 merupakan langkah yang sangat penting dalam memastikan transparansi dan keakuratan proses pembangunan proyek ketenagalistrikan. Melalui kegiatan ini, kedua pihak dapat secara langsung mengamati kondisi jalur Right of Way (ROW) atau titik pembangunan tapak tower.
Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, PT PLN (Persero) dan Kementerian ESDM dapat membandingkan informasi yang terdapat dalam laporan dengan kondisi riil yang ada. Hal ini memungkinkan untuk menentukan kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Dengan demikian, dapat diambil keputusan yang tepat terkait dengan usulan Penunjukan Lembaga Penilai untuk kompensasi ROW SUTT 150 kV KID – Pakning – Siak Tahap 1.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen dari kedua pihak untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pembangunan proyek ketenagalistrikan. Sinergi antara PT PLN (Persero) dan Kementerian ESDM dalam melakukan site visit dan verifikasi bersama akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberhasilan pembangunan proyek ini secara keseluruhan.
General Manager PLN UIP Sumbagteng melalui Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi (SRM P2K) PLN UIP Sumbagteng, Hendra Suteni mengatakan,
“Kami berharap setelah kegiatan ini, PLN akan mendapatkan dukungan dari Kementerian ESDM sebagai pembina kelistrikan untuk mempercepat penetapan lembaga penilai yang akan menangani kompensasi atas Right of Way (ROW) untuk proyek Jalur ROW 150 kV KID – Pakning – Siak”. Ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa Kegiatan awal yg dilakukan oleh DJK ESDM adalah untuk memastikan apa yg sudah dikerjakan yaitu inventarisasi terhadap ROW tidak menemukan kendala, dan apabila ada kendala bisa kita laporkan kepada DJK ESDM.
Hendra juga berharap, “verifikasi ini dapat meminimalisir potensi masalah yg terjadi di kemudain hari. Dan kedepannya dengan hasil verifikasi ini, surat penunjukan yg kita perlukan dapat segera terbit”. Hendra mengakhiri.
Sementara itu, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Penyaluran Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Edwin Hermawan menyampaikan,
“Untuk pembayaran kompensasi ada beberapa tahapan, yang pertama yang sudah kita lakukan yaitu tahapan penunjukan lembaga penilai, dimana untuk penunjukan ini kita lakukan verifikasi lapangan terhadap daftar inventarisasi masyarakat yang berada di bawah ruang bebas jalur transmisi. Kemarin sudah kita tinjau ke lapangan, selanjutnya akan kita proses penunjukannya, setelah terbit, nanti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penilaian kompensasi, penilaian kompensasi itu selanjutnya akan kita tetapkan menjadi produk keputusan menteri terkait penetapan besaran kompensasi”. Janji Edwin.
Edwin juga memberikan apresiasi terhadap kinerja PLN UIP Sumbagteng, terutama terhadap kinerja personil UPP Sumbagteng 1,
“Kami dari DJK ESDM sangat mengapresiasi terhadap kinerja PLN UIP Sumbagteng, karena kami melihat di UIP Sumbagteng ini, terutama UPP Sumbagteng 1 dibandingkan dengan Unit Induk Pembangunan Lainnya selangkah lebih maju. Hal tersebut dapat dilihat dari pemenuhan standar sertifikasi persoinilnya, pemenuhan terkait kebutuhan berkas yg harus di submit, itu termasuk lebih tertib dari UIP-UIP yg lain. Kami berharap kinerja seperti ini agar terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga proses pembangunan transmisi bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Ungkap Edwin.
Selain dihadiri oleh team PLN dan Kementerian ESDM, kegiatan verifikasi lapangan ini juga di hadiri oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai konsultan inventarisasi serta Masyarakat sekitar lokasi Pembangunan jalur ROW SUTT 150 kV KID – Pakning – Siak Tahap 1.(*)