Biro hukum pemprov Sumbar Werry menyampaikan, memberlakukan kawasan tanpa rokok sangat susah, namun Pemprov Sumbar memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.
Menurut biro hukum, aturan KTR diberlakukan ditempat umum, kawasan sekolah, tempat anak anak dan balita serta saat bayi dalam kandungan. (hsb)
Laman 2 dari 2
















