PADANG, METRO–Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Jambi melakukan Studi Banding ke DPRD Sumatera Barat guna mempelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan di Sumatera Barat. Senin (15 /7)
Kunjungan ini disambut Komisi V DPRD Sumatera Barat Hardinalis Kobal dan Dinas Kesehatan Sumatera Barat. Ketua Pansus IV DPRD Jambi Hamdani menyampaikan, kulturalisasi kawasan tanpa rokok yang ada di provinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di provinsi Jambi.
“Karena Sumbar sudah merampungkan Perda KTR sejak tahun 2013 lalu, sebagai acuan dan study tiru bagi Provinsi Jambi sangatlah kami harapkan.Bukan Sumbar saja untuk sampel studi Ajar ini provinsi Palembang juga kami lakukan kunjungan juga,” kata Hamdani.
Hardinalis Kobal menyampaikan, untuk perda KTR diberlakukan aturan sesuai dengan tertuang pada Perda tahun 2012 dan aturan Menteri Kesehatan tentang bahaya rokok dan lingkungan.
Perda KTR merupakan aturan kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan masyarakat terhadap asap rokok, karena jkebiasaan merokok tidak baik terutama kepada anak-anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil.
















